ARTIKEL 5

SUMBER : https://www.dakwatuna.com/2016/10/21/83025/ekonomi-syariah-zaman-sekarang/#axzz5bSHh8x1A

Ekonomi Syariah di Zaman Sekarang

Dalam perputaran zaman yang selalu berkembang dan maju seperti sekarang ini. Banyak kasus dan perihal yang dapat kita diskusikan untuk menghasilkan suatu kesimpulan yang dapat lebih bermanfaat bagi suatu golongan ataupun terlebih pada kesejahteraan umat.

Ketika mendengar kata “Ekonomi Syariah” apakah yang ada di pikiran kalian? Suatu sistem ekonomi berbasis Islam kah? Atau hanya penghalusan kata layaknya sistem ekonomi konvensional yang dibubuhi dengan kata Islam dan di bungkus dengan penampilan para teller bank yang berpakaian syar’i, bersikap ramah dan sopan di setiap transaksinya?.

Dari www.pengertianpakar.com yang saya kutip, Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (alquran dan hadist) dan sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.

Mengenal lebih jauh tentang ekonomi syariah yang sedang ramai di bicarakan khalayak, Bila kita perhatikan Undang-undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi: Bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat berjangka menengah syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, pembiayaan syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.

Ekonomi bersistem syariah ini mengapa di gandrung-gandrung kan akan berkembang pesat di masa depan? Karena memang sistem nya yang memberikan kepuasan lebih bagi para penggunanya. Memberikan lebih banyak kemaslahatan dan kesejahteraan.

Berikut adalah manfaat sistem ekonomi syariah bagi umat:

  1. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi Islam yaitu mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah (menyeluruh), sehingga islamnya tidak lagi parsial. Apabila ada seorang muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional yang mengandung unsur riba, berarti islamnya belum kaffah (menyeluruh), sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya.
  2. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi Islam yaitu menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi Islam melalui bank syariah, asuransi-asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah akan mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat. Keuntungan di dunia berupa keuntungan bagi hasil dan keuntungan akhirat adalah terbebasnya dari unsur riba. Selain itu, seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi Islam akan mendapatkan pahala karena telah mengamalkan ajaran Islam dan meninggalkan aktivitas riba.
  3. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi Islam yaitu praktik ekonomi syariah berdasarkan Islam bernilai ibadah, hal ini bernilai ibadah karena telah mengamalkan syariat Allah SWT.
  4. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi Islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah dan juga BMT, berarti mendukung lembaga ekonomi umat Islam itu sendiri.
  5. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi Islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi Islam dengan membuka tabungan, deposito atau pun menjadi nasabah asuransi syariah, secara otomatis akan mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat Islam itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslim.
  6. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi Islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi Islam berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi mungkar, oleh karena dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek-proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti usaha pabrik minuman keras, usaha narkoba dan narkotika, usaha perjudian, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa mungkar seperti diskotik dan sebagainya

(Sumber: Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Penerbit PT Refika Aditama: Bandung)

Jika masih ada yang beranggapan ekonomi Islam adalah suatu sistem keuangan yang terlalu menjorok pada keislaman dan hanya dapat dinikmati para muslim saja. Itu tidak benar. Karena sudah banyak bukti nyata negara-negara di bagian Barat yang menerapkan Ekonomi Islam dalam pelaksanaan perekonomian di negara nya. Sudah banyak bank-bank konvensional yang diganti sistem nya menjadi syariah karena memang sudah terbukti akan kelebih baikan nya. Banyak pula para non muslim di Indonesia yang sudah mempercayakan tabungan keuangannya di bank-bank syariah. Dan menurut seorang wanita pengusaha sukses non muslim yang sempat di wawancarai tentang mengapa sangat percaya dengan bank syariah sebagai tempat dimana beliau menitipkan uangnya, Beliau menjawab “Tidak ada yang perlu saya khawatirkan jika saya menitipkan uang saya pada bank syariah tersebut. Saya sudah menjalankan transaksi saya selama 7 tahun dan tidak pernah ada masalah pun yang saya temui. Para teller nya ramah dan sopan. Mereka menghargai saya sebagai non muslim tapi tidak membuat saya canggung. Mereka memperlakukan saya seperti yang lainnya. Dan itu membuat saya sangat nyaman”

Sudah banyak sekali kelebihan dari ekonomi syariah yang kita temui dalam aksi nyata di kehidupan kita ini. Islam itu sempurna. Mengatur segala aspek dengan menyeluruh. Rahmatan Lil Alamin. Berguna bagi siapa saja di seluruh muka bumi ini.

Tidak hayal, jika 10 tahun 15 tahun lagi bank-bank syariah akan menghabiskan bank-bank konvensional. Menggantikan sistem yang lama dengan yang lebih baik. Memberikan kemaslahatan lebih bagi umat. Maka dari itu, Akan lebih baiknya kita sebagai muslim menjalankan kehidupan kita dengan meng-implikasi-kan Islam dalam setiap apa yang kita lakukan. Karena Allah tidak pernah salah, Dia sudah mengatur baik sedemikian rupa dan tidak akan pernah memperburuk keadaan suatu umatnya. (dakwatuna.com/hdn)

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2016/10/21/83025/ekonomi-syariah-zaman-sekarang/#ixzz5bSHv48Vy
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

ARTIKEL 4

SUMBER : https://pa-sampit.go.id/prinsif-penyelesaian-sengketa-dalam-hukum-ekonomi-syariah/

PRINSIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH

A. PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Sebagaimana diketahui, bahwa lembaga keuangan syariah sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Di Indonesia lembaga keuangan memiliki misi dan fungsi sebagai agen  pembangunan, yaitu sebagai lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan dan stabilitas nasional.

Sejak tahun 1990 di Indonesia konsep syariah pertama lahir dengan berdirinya Bank Syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia. Pendirian bank muamalat tersebut kemudian diikuti dengan berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya. Hingga tahun 2015 misalnya, terdapat 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah (UUS) 3 asuransi jiwa syariah, 1 asuransi kerugian syariah, 17 asuransi yang mempunyai cabang syariah, 20 asuransi kerugian yang memiliki cabang syariah dan banyak lagi yang lainnya.

Namun demikian dalam perkembanganya tentunya tidak terlepas dari permasalahan yang dihadapi antar lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya sehingga menimbulkan persengketaan antara nasabah dengan lembaga keuangan syariah. Kebanyakan dari sebab-sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah adalah karena adanya ketidakserasian antara pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok yang mengadakan hubungan yang disebabkan ada hak yang terganggu atau terlanggar. Sengketa merupakan conflick dan dispute

Yang berbentuk perselisihan,

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama  sangat mendukung bagi penerapan Hukum Islam di bidang muamalat di Indonesia  dengan telah dimasukkannya ekonomi syariah menjadi kewenangan Peradilan Agama. Dan diharapkan mampu menjadi motor bagi rekasaya sosial agar pelaku bisnis syariah bertindak laku sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.

Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk membahasnya lebih mendalam tentang prinsif penyelesaian sengketa dalam hukum ekonomi syariah dalam bentuk makalah.

2. Rumusan Masalah

  • Bagaimana sebab terjadinya Sengketa Hukum Ekonomi Syariah
  • Bagaimana prinsif penyelesaiannya dalam sengketa Hukum Ekonomi Syariah

3. Tujuan Penulisan

  • Untuk mengetahui sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah
  • Untuk mengetahui prinsif penyelesaian sengketa ekonomi syariah

4. Kerangka teori

Prinsif, dalam kamus besar bahasa Indonesia, artinya asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya); dasar.

Sengketa, secara etimologi, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, atau perselisihan. Adapun secara istilah, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan  atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap salah satu di antara keduanya.

Ekonomi syariah diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tata kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai ridha Allah, dengan kata lain merupakan perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah.

B. PEMBAHASAN

  1. Sebab terjadinya sengketa Hukum Ekonomi Syariah

Dalam berbagai ayat, sejak awal Allah SWT tidak hanya menyuruh kita shalat dan puasa saja tetapi juga bermuamalah secara halal (syariah) proses memenuhi kebutuhan hidup inilah yang menghasilkan  kegiatan ekonomi tidak terkecuali dalam masyarakat Islam yang kehidupannya dituntun sesuai ajaran Nya walaupun kita lihat perkembangan ekonomi islam (baca: syariah) masih dalam tahap pengembangan.[1]

Namun dalam interaksinya terhadap perekonomia islam khususnya lembaga keuangan syariah dalam kegiatan usaha tentunya tidak selalu berjalan mulus seperti yang diinginkan oleh pelaku usaha. Walaupun telah diatur oleh Undang-Undang, telah diadakan perjanjian antara pelaku usaha yang telah disepakati. Meskipun pada awalnya tidak ada iktikad untuk melakukan penyimpangan dari kesepakatan, pada tahap berikutnya ada saja terjadinya penyimpangan. Apabila terjadi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah, maka ini menjadi sebuah sengketa ekonomi syariah.

Kebanyakan dari sebab-sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah adalah karena adanya ketidakserasian antara pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok yang mengadakan hubungan yang disebabkan ada hak yang terganggu atau terlanggar. Timbulnya sengketa berawal dari situasi dan kondisi yang menjadikan pihak yang satu merasa dirugikan oleh pihak lain.[2]

Terjadinya sengketa ini pada umumnya karena adanya penipuan atau ingkar janji oleh pihak-pihak atau salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan/disepakati untuk dilakukan. Pihak-pihak atau salah satu pihak telah melaksanakan apa yang disepakati akan tetapi tidak sama persis  sebagaimana yang dijanjikan. Sehingga tindakan-tindakan tersebut menimbulkan salah satu pihak merasa dirugikan.[3]

Adapun penyebab terjadinya sengketa dalam ekonomi syariah antara lain :

Proses terbentuknya akad, dalam lembaga keuangan syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena berdasarkan hukum Islam. Produk apa pun yang dihasilkan semua lembaga keuangan syariah tidak akan terlepas dari proses transaksi yang dalam istilah fiqih muamalahnya disebut dengan ‘aqd. [4] Namun dalam pembuatan akad terjadi ketidaksepahaman dalam proses bisnis karena terjebak pada orientasi keuntungan.

Akad atau kontrak sulit untuk dilaksanakan karena para pihak kurang cermat ketika melakukan perundingan pendahuluan, juga tidak mempunyai keahlian untuk membangun norma-norma akad yang pasti, adil dan efisien, dan tidak jujur atau tidak amanah. Berkenaan dengan paradigma tersebut, terdapat beberapa bentuk akad yang dapat menimbulkan sengketa sehingga mesti diwaspadai bentuk-bentuk akad sebagai berikut :

  1. Salah satu pihak menemukan fakta bahwa syarat-syaratnya suatu akad, yang ternyata tidak terpenuhi sehingga menuntut pembatalan akad.
  2. Akad diputus oleh satu pihak tanpa persetujuan pihak lain dan perbedaan penafsiran isi akad oleh para pihak sehingga menimbulkan sengketa hukum;
  3. Salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah dijanjikan
  4. Terjadinya perbuatan melawan hukum
  5. Adanya risiko yang tidak diduga pada saat pembuatan akad/force majeur.[5]
  6. Prinsif Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah.

Secara garis besar, terdapat dua sistem dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, pertama secara litigasi, yaitu penyelesaian sengketa yang diselesaikan di lembaga pengadilan dengan berbagai hukum acaranya, kedua secara nonlitigasi yaitu penyelesaian sengketa yang diselesaikan  diluar lembaga pengadilan.

Secara Litigasi bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam, konsekuensi kepada Pengadilan Agama yaitu dengan diberikannya wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara perdata berupa ekonomi syariah  yang meliputi sengketa Bank Syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.[6] Terlebih keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XI/2012 tanggal 29 Agustus 2013 memperkokoh kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.[7]

Dalam ranah lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah bahwa sengketa lembaga keuangan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama juga yang dilihat adalah penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad dan tidak bertentangan dengan prinsif syariah.[8] Hal ini jelas merupakan prinsip fundamental dalam menangani dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Hal itu juga ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung No 14 Tahun 2016 pasal 1 ayat (3).[9]

Prosedur pemeriksaan perkara ekonomi  syariah di persidangan agama mesti sesuai hukum acara perdata. Dalam acara biasa apabila upaya penyelesaian melalui perdamaian tidak berhasil, di mana kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat  untuk menyelesaikan perkaranya secara damai , maka sesuai dengan ketentuan pasal 115 Rbg atau Pasal 131 HIR ayat (1) dan (2) jo pasal 18 ayat (2) peraturan Mahkamah Agung hakim harus melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.[10] Ketentuan penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

Namun demikian dalam masyarakat Islam, sesuatu sengketa tidak mesti harus berakhir di meja Pengadilan, namun suatu perselisihan kemungkinan masih dapat diselesaikan melalui musyawarah  kekeluargaan[11]. Atau penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara nonlitigasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan harapan bisa diselesaikan dengan cepat dengan motto win-win solution, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi.[12]

Secara umum, terdapat tiga cara dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui cara nonlitigasi, yaitu :

Pertama, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) atau dikenal juga dengan alternative dispute resolution (ADR) cara ini semakin banyak diminati karena banyak memiliki keunggulan

Kedua, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase. Dalam konsepsi Islam disebut dengan tahkim secara terminologi dapat berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit. Oleh pemerintah Indonesia secara umum telah dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan demikian sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut model penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah dilembagakan dalam sistem hukum Indonesia

Ketiga, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga konsumen. Berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa  (APS) dan arbitrase. Dalam hal ini, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga konsumen diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.[13]

Penyelesaian sengketa secara nonlitigasi mendapat hati tersendiri di Masyarakat  terutama dalam penyelesaian sengketa perbankan. Dalam hal ini, bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Ini terbukti bahwa ditahun 2017 jumlah perkara ekonomi syariah secara nasional tidak mencapai 0.05 persen.[14] hal itu bukan berarti sengketa ekonomi syariah sedikit, namun karena banyak opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

C. KESIMPULAN

Prinsif penyelesaian sengketa hukum ekonomi syariah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara litigasi dan nonlitigasi. Sesungguhnya penyelesaian perkara melalui pengadilan tidak selamanya harus diselesaikan secara ajudikatif/litigasi, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya usaha penyelesaian melalui perdamaian. Perdamaian adalah suatu keadaan yang sangat di dambakan oleh setiap insan, karena watak/fitrah setiap manusia selalu menginginkan perdamaian.

Penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa perekonomian yang bermartabat dan dengan cara-cara kekeluargaan. Sangat disayangkan apabila polemik sengketa ekonomi syariah merembet ke ranah hukum dan terpaksa harus diselesaikan di pengadilan. Hal ini tidak hanya akan mencoreng konsep syariah sebagai alternatif perekonomian, juga antipati masyarakat akan bertambah terhadap kegiatan perbankan syariah. Cap “Syariah” tidak hanya untuk mencari nasabah. Lebih dalam lagi, konsep ke-syariah-an dibuktikan dengan adanya keinginan  dan iktikad baik mencari pemecahan yang win-win solution.

Daftar Pustaka

  1. Hasan,Ahmadi, Adat Badamai Interaksi Hukum Islam dan Hukum Adat       pada Masyarakat Banjar, (Banjarmasin, Antasari Press,2009)
  2. Hasan, Ahmadi, Sejarah Legislasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, (Yogyakarta, LkiS,2017)
  3. Mustafa Edwin Nasution, et alPengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta, Kencana th 2006)

ARTIKEL 3

SUMBER : http://zonaekis.com/kedudukan-hukum-ekonomi-islam-di-indonesia/

Kedudukan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia

Seperti diketahui bersama, sejak didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945 M/10 Ramadhan 1367 H, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Undang-Undang Dasarnya menyatakan diri sebagai negara hukum. Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 dimandemen, pencantuman Indonesia sebagai negara hukum dijumpai dalam bagian penjelasan yang menyatakan: “Indonesia, ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).” “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen, pernyataan Indonesia sebagai negara hukum termaktub dalam BAB I Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Permasalahannya sekarang, adakah yang dimaksud dengan kata “hukum” dalam kalimat “Negara Indonesia adalah negara hukum,” itu termasuk di dalamnya hukum tidak terulis ? Ilmu hukum memang mengajarkan kepada kita tentang keberadaan hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis. Tetapi dalam kenyataannya, hukum modern dewasa ini tampak lebih mengacu atau bahkan lebih berpihak kepada hukum terutulis (codified law) dibandingkan dengan sekedar pengakuan apalagi keberpihakannya kepada praktek hukum tidak tertulis (uncodified law).

Mengingat keberadaan hukum tertulis jauh lebih dominan dibandingkan dengan keberadaan hukum tidak tertulis, maka pendapat yang memandang cukup pengamalan hukum Islam dengan pendekatan kultural (tanpa harus dengan legal-formal), agaknya sudah kurang relevan untuk dipertahankan. Sekurang-kurangnya dalam bidang-bidang hukum tertentu semisal hukum ekonomi Islam yang tengah dibincangkan.
Pengamalan atau penerapan hukum Islam secara legal formal melalui legislasi nasional dewasa ini tampak telah menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani. Selain momentumnya yang benar-benar tepat karena kehadiran sistem ekonomi Islam/Syariah dipandang sebagai salah satu solusi terbaik dalam menata kembali ekonomi Indonesia yang carut-marut; juga mengingat arah perkembangan hukum nasional Indonesia ke depan tampak lebih mengacu kepada hukum tertulis atau lebih tepatnya lagi merujuk kepada peraturan perundang-undangan.
Senafas dengan beberapa pemikiran di atas, dapatlah dikemukakan bahwa kedudukan dan peran hukum ekonomi Islam di Indonesia semakin terasa penting manakala dihubungkan dengan pembangunan ekonomi nasional Indonesia yang disebut-sebut berorientasi atau berbasis kerakyatan. Urgensi dari kedudukan dan peran hukum ekonomi Islam dapat dilihat dari berbagai sudut pandang misalnya sudut pandang sejarah, komunitas bangsa Indonesia, kebutuhan masyarakat, dan bahkan dari sisi falsafah dan konstitusi negara sekalipun.
Dari sudut pandang kesejarahan, jauh sebelum NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dibentuk, bahkan jauh sebelum para penjajah mengangkangi wilayah nusantara – apapun sebutan atau namanya ketika itu –, negeri ini telah dihuni oleh penduduk yang jelas-jelas beragama, khususnya Islam yang kemudian keluar sebagai mayoritas tunggal sampai kini. Sekurang-kurangnya di daerah-daerah tertentu, hukum ekonomi Islam dalam konteksnya yang sangat luas pernah berlaku dan paling tidak sebagian daripadanya masih tetap diberlakukan sampai sekarang ini.
Sistem bagi hasil dalam bentuk paroan/memaro dan lain-lain dalam bidang pertanian, peternakan dan sebagainya yang dikenal luas di sejumlah daerah terutama di pulau Jawa, merupakan salah satu bukti konkret bagi keberlakuakn atau diberlakukannya hukum ekonomi Islam di nusantara tempo dulu. Demikian pula dengan simbol-simbol transaksi perdagangan di sejumlah pasar tradisional yang terkesan kental dengan mazhab-mazhab fikih yang dikenal masyarakat.
Dari sisi komunitas yang mendiami NKRI, bagian terbesarnya adalah pemeluk agama Islam. Atas dasar ini maka sungguh merupakan kewajaran bila hukum sebuah negara dipengaruhi oleh hukum agama yang dianut oleh bagian terbesar penduduknya. Pemberlakuan hukum ekonomi Islam di Indonesia sama sekali tidak terkait dengan apa yang lazim dikenal dengan sebutan “diktator mayoritas” dan atau “tirani minoritas.” Alasannya, karena penerapan hukum ekonomi Islam tidak dilakukan secara paksa apalagi dipaksakan. Sistem ekonomi Islam termasuk sistem hukumnya berjalan sebanding dan sederajat dengan sistem ekonomi dan sistem hukum ekonomi Konvensional.
Dari sudut pandang kebutuhan masyarakat, kehadiran sistem ekonomi Islam di Indonesia juga disebabkan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Terbukti dengan keterlibatan aktif lembaga-lembaga keuangan dan lembaga-lembaga ekonomi lain yang juga menerima kehadiran sistem ekonomi Syariah. Atau, paling sedikit berkenaan dengan hal-hal ekonomi dan keuangan tertentu, ada kemungkinan bersinergi antara lembaga ekonomi/keuangan Konvensional dengan lembaga ekonomi/keuangan Islam. Demikian juga dengan para pengguna jasa lembaga ekonmi dan atau keuangan Islam. Teramat banyak untuk disebutkan satu persatu nama-nama lembaga keuangan khususnya bank di samping lembaga-lembaga keuangan non bank lainnya yang secara aktif dan terencana justru membuka atau mendirikan lembaga-lembaga keuangan Syariah.
Di negara hukum Indonesia, kedudukan/posisi hukum ekonomi Islam sesungguhnya sangatlah kuat sebagaimana kedudukan/posisi hukum Islam secara umum dan keseluruhan. Demikian pula dengan signifikansi fungsi/peran hukum ekonomi Islam yang bisa digunakan, terutama dalam upaya menopang, melengkapi dan mengisi kekosongan hukum ekonomi sebagaimana urgensi peran dan fungsi hukum Islam secara umum dan keseluruhan dalam meopang, melengkapi dan atau mengisi kekosongan hukum nasional.
Kehadiran hukum ekonomi Islam dalam tata hukum Indonesia, dewasa ini sesngguhnya tidak lagi hanya sekedar karena tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama Islam) seperti anggapan sebagian orang/pihak; akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga disebabkan kebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya sistem ekonomi Syariah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan hukum ekonomi Islam/Syariah seperti dipaparkan sebelum ini, akan semakin kuat manakala dihubungkan dengan falsafah dan konstitusi negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Singkatnya, sistem ekonomi Syariah sama sekali tidak bertentangan apalagi melanggar Pancasila terutama “Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” juga sama sekali tidak bertentangan apalagi melawan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia baik bagian Pembukaan (preambule) yang di dalamnya antara lain termaktub kalimat: “… Dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” maupun dengan bagian isinya terutama yang tertera dalam BAB XI (Agama) Pasal 29 ayat (1) dan (2), serta BAB XIV Pasal 33 dan 34 yang mengatur perihal perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial Indonesia.

ARTIKEL 2

SUMBER : https://avicennatitans.wordpress.com/2016/03/24/prospek-kerja-anak-hukum-ekonomi-syariah/

Prospek Kerja Anak Hukum Ekonomi Syariah?2

image

Curhat dikit dulu sebagai intro, hehe…

🙂

Mengapa saya memilih jurusan Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Syariah saat seleksi masuk kampus? Karena keduanya adalah pilihan orangtua saya. Mereka yang mengarahkan dan mengenalkan saya pada potensi saya serta bidang apa yang sekiranya cocok untuk potensi saya. saya percaya pada orangtua saya bahwa merekalah yang lebih tahu apa yang terbaik untuk saya. 

😁

Temen-temen yang pada bingung mau pilih jurusan apa, tanya dulu orang tua. Kemudian pertimbangkan pilihan ortu itu, InsyaAllah pilihan mereka selalu tepat. Orang tua punya cukup pengalaman untuk tahu apa yang terbaik bagi anaknya guys .

Setelah saya memulai status baru saya sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, saya baru menyadari betapa cocoknya saya dengan bidang yang saya ambil ini.

Bisa dibilang bahwa Hukum Ekonomi Islam merupakan disiplin ilmu yang baru, bahkan lulusannya pun belum ada. Namun, mereka yang lulus dari jurusan ini sangat dibutuhkan. Kenapa? Karena geliat ekonomi syariah di Indonesia sudah mulai terasa hingga pelosok. Artinya, ekonomi islam sedang tumbuh subur di Indonesia. Banyak lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah, misalnya Bank Syariah, Asuransi Syariah, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Koperasi Syariah, BMT (Baitu al-Maal wa al-Tamwil), hingga Pasar Modal Syariah, dan lain sebagainya, semuanya mulai berkembang dengan cukup masif di Indonesia.

Lembaga keuangan dengan basis syariah tidak bisa semena-mena menjalankan roda bisnisnya begitu saja. Lembaga keuangan ini membutuhkan pengawasan dan bimbingan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Pengawas Syariah Nasional (DSN). Sedangkan, orang yang bisa menjadi anggota DPS dan DSN tersebut ialah orang-orang yang ahli dalam hukum ekonomi syariah (fiqh muamalat). Anggota DPS dan DSN tidak akan bisa membuat suatu fatwa mengenai boleh tidaknya atau halal haramnya suatu transaksi ekonomi jika mereka tidak mengerti hukum ekonomi syariah (fiqh muamlah). Kompetensi anggota DPS dan DSN dalam Hukum Ekonomi Syariah adalah suatu keniscayaan.

Selain membutuhkan pengawas yakni DPS dan DSN, lembaga keuangan syariah juga membutuhkan ahli-ahli hukum ekonomi syariah di kantornya, misalnya sebagai legal officer yakni pihak yang berhak mengesahkan suatu transaksi yang dilakukan oleh bank syariah, dan lain sebagainya.

Tidak hanya DPS dan DSN yang membutuhkan lulusan Hukum Ekonomi Syariah, namun juga Pengadilan Agama. Sebab, lembaga keuangan ini sewaktu-waktu pasti akan menimbulkan atau melahirkan konflik (baca: sengketa), utamanya dengan nasabah. Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, sengketa yang terjadi di lembaga keuangan syariah akan diselesaikan di Peradilan Agama. Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan diperteguh oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang tersebut memberikan tanggung jawab kepada Mahkamah Agung untuk meningkatkan sumber daya manusia kepada hakim-hakim agama dengan melakukan pelatihan-pelatihan-pelatihan yang melibatkan para ahli perbankan, dan meningkatkan kerjasama dengan Bank Indonesia untuk memfasilitasi pelatihan para hakim agama di bidang ekonomi syariah khususnya perbankan (Hasbi Hasan, 2011). Hakim membutuhkan pelatihan mengenai hukum ekonomi syariah, khususnya perbankan. Namun, setelah jurusan Hukum Ekonomi Syariah meluluskan mahasiswanya maka pelatihan tersebut sudah tidak diperlukan lagi. Lulusan Hukum Ekonomi Syariah akan jauh lebih kompeten dari mereka yang penguasaan materi Hukum Ekonomi Syariahnya dilakukan dengan instan.

Well, lulusan HES juga bisa jadi pengacara, konsultan hukum, hakim, jaksa, notaris (kalo M.Kn), dan profesi lainnya di bidang hukum. Kenapa? Karena kita anak HUKUM ekonomi syariah.

Akibat dari banyaknya lembaga keuangan syariah yang berkembang di Indonesia, hukum-hukum positif atau Undang-undang yang bisa mempayungi lembaga keuangan syariah tersebut mesti disusun. Hukum positif ini tidak lain disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan. Maka OJK membutuhkan orang yang mengerti persoalan ekonomi syariah dan hukum. Orang yang paling ideal dalam hal ini adalah lulusan Hukum Ekonomi Syariah.

😍
😘

Bagi aku, OJK merupakan lembaga bergengsi yang sejajar dengan Bank Indonesia. Dulu, lembaga ini disebut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kemudian diganti menjadi OJK pada akhir tahun 2012. Lembaga ini dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi lembaga keuangan bank dan nonbank (LK) dan pasar modal, tak terkecuali LK syariah dan pasar modal syariah. Fungsinya tsb sebelumnya ialah fungsi Bank Indonesia, tapi kemudian fungsi Bank Indonesia ini dibatasi hanya sebagai pengawas moneter Indonesia. Jadi, akan sangat keren kan jika bisa bekerja di situ .

Prospek kerja saya sebagai calon lulusan Hukum Ekonomi Syariah nampaknya bagus dan luas. Saya tidak ingin menyia-nyiakan prospek ini. Saya akan belajar dengan giat sehingga saya bisa menjadi lulusan berpredikat cum laude. amin.

Tekad untuk anak-anak dan calon anak muamalat (HES) harus sebanding dengan prospeknya. Prospek kerja alumni HES sangat menjanjikan, maka tekad, proses, dan hasil proses belajar alumninya pun harus sama-sama menjanjikan. Bagi calon anak muamalat yang gak siap belajar giat, urungkan niat anda untuk memilih jurusan ini. Karena jika gagal, maka status pengangguran ada di depan mata.

next, “belajar apa aja sih nanti?” Banyak junior saya di SMA yang bertanya seperti itu. Saya jawab gamblang “banyakkkk”.

Sama saja seperti jurusan lainnya, jurusan ini pun bikin pening. Ada cukup banyak pelajaran yang harus dihafal, diantaranya: semua pelajaran hukum (Pengantar Ilmu Hukum, Tata Hukum Indonesia, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perikatan, Hukum Perusahaan, Hukum Investasi dan Pasar Modal Syariah, Hukum Perbankan Syariah, Hukum Asuransi Syariah, Hukum Agraria, Hukum Acara Perdata dan PA, dan lain sebagainya), Tafsir Ayat Ekonomi (menghafal ayat-ayat ekonomi), Syarah Hadis Ekonomi (menghafal hadis ekonomi), Qawaidh Fiqhiyyah (menghafal kaidah-kaidah fiqih), dan lain-lain. Banyak ya? Iya, emang. Tapi jangan khawatir sebab jika sambil dijalanin, terasa enteng ko ;).

“Belajar akuntansi gak?” Ada juga yang nanya gitu, jawabannya, nanti belajar di semester 4, akuntansi syariah.

Soal Ekonomi Islam, jangan anda tanya. Sebab, sudah pasti anda akan belajar itu secara mendalam (saya saja sampai buat rangkuman kitab muqadimah loh). Persiapkan juga bahasa Arab, karena nanti akan diuji di mata kuliah Baca Kitab Gundul (Qiraatul Kutub). Bahasa Arab dan Inggris akan dipelajari secara intens di semester 1 dan 2, persiapkan temen-temen! (kawan saya aja ampe banyak yang ikutan les bahasa Arab lohhh). Bahasa Arab adalah kemampuan yang mutlak kita kuasai, di samping kompetensi ekonomi Islam dan Hukum.

ARTIKEL 1

SUMBER = https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/ekonomi-syariah

Pasti kita tidak asing dengan istilah ekonomi syariah, salah satu cabang ilmu ekonomi yang bernafaskan islami. Pada dasarnya ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan syariah yang membahas seluk-beluk ataupun permasalahan seputar ekonomi yang ada di masyarakat dengan berlandaskan pada nilai-nilai keislaman. Ekonomi syariah bertolak belakang dengan ekonomi yang kapitalis, sosialis yang tertuang pada ekonomi konvensional, karena dalam islam ada beberapa hal dalam sistem ekonomi konvensional yang tidak diperbolehkan, antara lain dalam islam dilarang riba, islam menentang eksploitasi masyarakat berekonomi rendah oleh pemiliki modal, islam melarang penumpukan atau penimbunan kekayaan, dan lain sebagainya. Jika dipandang dari kacamata islam, Kondisi perkonomian suatu ditentukan oleh sistem perekonomian yang digunakannya. Ekonomi syariah menggunakan sistem bagi hasil berbeda dengan ekonomi konvensional yang memiliki sistem bunga.ads

Bagi hasil yang ada di ekonomi syariah ini memiliki beberapa bentuk yaitu bonus uang tahunann yang didasarkan pada laba atau keuntungan selama satu tahun kerja sebelumnya, dan bisa berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan. Dalam ekonomi syariah, bagi hasil ini dikenal dengan profit and loss sharing, dimana dapat diartikan sebagai pembagian untung dan rugi yang terjadi atas kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya. Dalam pembahasan kali ini akan kita bahas secara rinci dan lengkap tentang ekonomi syariah. Pertama yang akan kita bahas adalah prinsip-prinsip yang digunakan oleh ekonomi syariah. (Baca juga : Cabang-cabang ilmu ekonomi )

Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip-prinsip yang dimiliki oleh ekonomi syariah berbeda dengan prinsip-prinsip agama lain, dalam ekonomi syariah semua orang tanpa terkecuali boleh berusaha dan meraih apa yang diinginkannya serta menikmati hasil usahanya dan memberikan sebagaian kecil dari apa yang mereka dapat kepada orang lain dalam bentuk harta, baik barang atau uang yang tentunya halal. Pada dasarnya dalam agama islam perilaku dan tingkah laku mengarah pada pemenuhan kebutuhan hidupnya baik yang bersifat materi ataupun non materi yang baik dan halal, serta bagaimana mengolah sumber daya yang ada dengan baik dan bermanfaat bagi semua. Lebih rincinya prinsip-prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut :

  • Ekonomi syariah beranggapan bahwa semua jenis sumber daya alam yang ada merupakan pemberian dan ciptaan Allah SWT, sehingga perlu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaannya, tidak boleh berlebihan dan seenaknya sendiri klarena itu bukan miliki kita.
  • Dalam islam pendapatan yang diperoleh secara tidak sah atau kurang jelas hukumnya tidak diakui, dan mengakui pendapatan atau kepemilikan pribadi dengan batas-batas tertentu yang memiliki hubungan dengan kepentingan orang banyak.
  • Dalam kegiatan ekonomi syariah, bekerja merupakan kegiatan yang menjadi penggerak utamanya. Dalam islam telah diajarkan untuk tidak bermalas-malasan untuk mencari rezeki, untuk itu bekerja sangat dianjurkan oleh agam islam untuk mendapatkan rezeki berupa harta atau matteri dengan berbagai cara, namun ada batasan yang harus diikuti agar tidak salah langkah.
  • Kekayaan yang dimiliki oleh beberapa orang kaya, tidak boleh hanya diam di tempat atau dibuat sendiri namun harta tersebut diharuskan untuk selalu mengalir di dibagi dengan tujuan bisa membantu orang-orang yang kurang mampu dengan meningkatkan besaran produk nasional agar tercapai suatu kesejahteraan.
  • Tidak ada perbedaan hak yang didapat oleh semua orang, semua orang sama punya hak untuk mendapatkan sesuatu yang baik. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya yang telah direncanakan sedemikian rupa hingga berguna untuk kepentingan orang banyak.
  • Seorang muslim harus punya hati dan perasaan yang selalu taat dan tunduk pada Allah serta mempercayai semua yang telah difirmankan oleh Allah dalam Al-Quran, dengan harapan kita sebagai umat muslim bisa terdorong untuk selalu berbuat yang benar dan menghindari sesuatu yang salah atau tidak sesuai dengan hukum islam.
  • Sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk selalu membersihkan harta yang kita dapat, karena kita tidak tahu apakah benar harta tersebut diberikan pada kita atau itu titipan untuk orang yang membutuhkan. Untuk itulah kita diwajibkkan untuk berzakat, zakat merupakan salah satu jalan yang ahrus anda lakukan jika harta anda sudah mencapai batas ukur yang ditentukan (nasab).
  • Semua kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi dilarang mendandung unsur riba, gharar, dzulum, dan unsur lainnya yang diharamkan menurut syara’ sedikitpun dalam berbagai bentuk seperti panjaman uang dan lain sebagainya. Karena dalam islam diharamkan suatu kegiatan ekonomi yang mengandung kedzaliman, tipu muslihat, dan hal-hal lain yang dilarang oleh Allah.
  • Aktivitas muamalah yang terjadi didalamnya harus atas dasar suka sama suka, tidak ada sedikitpun unsur paksaan antara beberapa pihak. Jadi mereka melakukan muamalah atas kehendak dan hati nurani sendiri.

Itulah beberapa prinsip yang dimiliki oleh ekonomi syariah, semua kegiatan atau penentuan hukum semua dilandaskan atas nilai-nilai dan ajaran agama islam. Setelah membahas tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah, kita akan mengetahui apa saja ciri-ciri ekonomi syariah.

Ciri Ciri

  1. Ekonomi syariah merupakan sebuah sistem islam yang bersifat universal

Ekonomi syariah bisa dibilang menjadi sebuah sistem islam, karena memang ekonomi syariah memiliki hubungan yang sempurna dan erat dengan ajaran agama islam, baik secara akidahnya maupun syariat yang digunakannya. Hubungan inilah yang menyebabkan ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi yang lainnya. Lebih jelasnya kita akan memberikan uraian tentang maksud dari ekonomi syariah menjadi sistem islam yang sempurna :

  • Kegiatan perekonomian dalam islam bersifat pengabdian

Dalam islam semua kegiatan tergantung niatnya ketika niatnya baik pasati akan dapat baik dan sebaliknya jika niatnya salah maka dia akan mendapatkan sesuatu yang jelek pula. Dalam islam semua kegiatan ekonomi diharapkan sebagai wahana untuk mencari keridloan Allah tidak terfokus kepada mencari materi dan materi. Dalam islam  diharapakn kita bekerja itu diniatkan beribadah bukan untuk berlomba-lomba mencari uang, karena dengan niat untuk beribadah kita akan mendapatkan dua hal sekaligus, yaitu rezeki dan pahala. Berbeda jika kita bekerja karena uang, yang kita dapat hanya capek dan uang saja.

  • Kegiatan ekonomi dalam islam memiliki sebuah cita-cita yang luhur

Perekonomiian dalam islam tidak mencari materi semata, tidak berfokus pada mencari uang. Namun semua kegiatan ekonomi dalam islam difokuskan untuk berbagi dengan sesama, memakmurkan bumi dengan segala kegiatannya, mencapai kehidupa yang layak dan benar sebagai tanda terimakasih kita kepada Allah, dan tanda pengabdian kita sebagai umat islam dan khalifah di muka bumi ini. Inilah cita-cita luhur yang dimiliki oleh kegiatan ekonomi dalam islam.

  • Pengawasan yang sebenar-benarnya dilakukan dan ditetapkan dalam kegiatan ekonomi islam.

Kita tahu sendiri seiring berjalannya waktu agam sudah tidak mendapat tempata tau perhatian lagi. Dalam kegiatan ekonomi contohnya pengawasan hanya dilakukan oleh pemerintah pihak yang netral. Ada pula yang lebih parah, karena kekuasaan ekonomi dipegang dan dijalnkan sesui kehendak pihak yang punya modal dan kekuasaan, sehingga masih banyak terjadinya korupsi. Berbeda dengan ekonomi syariah, pengawasan lebih ketat dan benar-benar terpercaya. Selain dari pihak yang berwenang sperti pemerintah dan badan pengawas lain, ada juga pengawasan dari diri sendiri, dimana Allah selalu mengawasi gerak-gerik kita dalam semua hal, dengan begini maka tidak ada pihak yang akan melakukan penyelewengan.

  1. Ekonomi syariah menciptakan suatu keseimbangan diantara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.

Dalam ekonomi syariah tidak hanya mencari uang atau harta, namun lebih tepatnya mencari jalan untuk menciptakan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan yang bisa dirasakan orang banyak. Dalam ekonomi syariah memiliki acuan bahwa harus selalu bersama, susah senang ditanggung bersama, dilatih untuk sellau peka terhadap kondisi dan orang-orang sekitar kita yang mmebutuhkan. Tidak seperti ekonomi konvensional yang lebih mememtingkan diri sendiri, di dalamnya tercipta sebuah persaingan, monopoli dan lainnya. Tentunya hal ini sudah keluar dari sikap seorang khalifah Allah yang harus memakmuran kehidupan dunia ini. Hal inilah yang menyebabkan timbul sikap egois, dalam ekonomi syariah hal ini sngat dihindarai karena prinsip dari ekonomi syariah adalah kepentingan umum lebih baik didahulukan daripada kepentingan pribadi, karena kepentingan pribadi bisa kita selesaikan kapanpun itu, namun jika kepentingan umum harus segera kita selesaikan.

Itulah beberapa ciri yang menunjukkan perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi yang lainnya. Ciri-ciri yang dimilikinya membuat ekonomi syariah menjadi salah satu sistem yang benar-benar bagus karena berlandaskan pada islam dan bersifat kebersamaan bukan individu. Selanjutnya kita akan membahas apa tujuan dari ekonomi syariah, ekonomi syariah muncul tentu bukan tanpa tujuan.

Tujuan

Ekonomi syariah memiliki tujuan yang berbeda dengan ekonomi konvensional, mungkin di konvensional tujuan utama adalah keuntungan secara pribadi. Namun dalam ekonomi syariah memiliki beberapa tujuan yang sangat mulia dan baik untuk semua, yaitu :

  1. Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya.

Tujuan utama dari ekonomi syariah adalah mencari ridlo Allah bukan semata-mata mencari keuntungan materi. Kegiatan ekonomi di dalamnya dilakukan hanya semata-mata untuk beribadah dan mengabdi kepada Allah. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang berbunyi bahwa nanti di akhirat semua amal dan perbuatan manusia akan dipertanggung jwabakan. Selain itu melakukan aktivitas perekonomian diniatkan ibadah akan mendapatkan hasil yang lebih daripada hanya niat untuk mencari harta.dengan diniatkan untuk ibadah maka kita akan mendapat dua hal sekaligus, harta dan pahala.

  1. Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.

Tidak bisa dipungkiri bahwa kita melakukan aktivitas ekonomi karena ingin mendapatkan sebuah kemakmuran hidup di dunia, bisa memenuhi kebutuhan hiudp dan lain sebagainya. Namun dalam ekonomi syariah, kehidupan akhirat tidak boleh dilupakan, karena kehidupan sesungguhnya adalah di akhirat nanti. Memang kita wajib bekerja dan mencari uang untuk kebutuhan hidup, namun hal itu tidak boleh membuat kita lupa akan akhirat justru harus menambah kepekaan dan ketaatan kita akan allah.

Perlu anda ketahui ada tiga tipe manusia di muka bumi ini, ada yang mementingkan dunianya saja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan ibadah kepada Allah kurang diperhatikan, kalau dalam keadaan kaya mereka akan senantiasa menambah dan menambahnya jika rugi mereka barun ingat untuk beribadah. Yang kedua adalah orang yang selalu beribadah hanya mengabdikan dirinya pada Allah, mereka yakin rezeki dari Allah jadi mereka hanya berdoa dan tidak bekerja.

Hal ini juga dilarang karena dalam islam tidak ada yang boleh berlebihan dalam hal apapun dan harus bekerja dan berusaha untuk mendapatkannya. Dan yang ketiga adalah orang yang ingat ibadah dan selalu berusaha. Inilah golongan yang ingin dicetak oleh ekonomi syariah yang bisa menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhiratnya.

  1. Meraih kesuksesan perekonomian yang diperintahkan Allah.

Kegiatan ekonomi menurut pandangan islam adalah suatu aktivitas yang mampu memberikan damapak baik kepada semua orang atau masyarakat. Di harapkan dengan adanya ekonomi ini, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai dan dirasakan manfaatnya. Ekonomi syariah menjunjung nilai sosial, dimana tidak ada perbedaan status semua orang berhak mendapatkan dan merasakan sebuah keakmuran dan bebeas untuk berkreasi. Pada dasarnya prinsip ekonomi syariah adalah mementingkan kemaslahatan umat bukan mudharat, sehingga tujuan sebenarnya bagi ekonomi syariah adalah untuk

  1. Menghindari kekacauan dan kerususuhan

Kita ketahui bahwa hampir semua negara yang memiliki kuasa penuh atas perekonomian adalah pemerintahan negara tersebut. Jadi perlu diadakan pengawasan terhadap kinerja pemerintah agar tidak seenaknya sendiri mengatur dan mengelola perekonomian yang ada. Karena apabila pemerintahan suatu negara mementingkan dirinya sendiri amak akan timbul kapitalisme didalamnya, hal ini akan menimbulkan kehancuran dan kerusakan pada suatu negara. Untuk itu tujuan dari ekonomi syariah adalah membentuk suatu pemerintahana yang mampu mengatur perekonomian secara baik, benar dan adil. Agar semua masyarakat bisa merasakan keadilan dan kesejahteraan dimanapun mereka berada.

Tidak usah diragukan lagi bahwa ekonomi syariah cocok untuk siapa saja, dengan gabungan nilai-nilai islam sistem ekonomi ini menjadi sempurna dengan tujuan-tujuan luhur yang dimilikinya. Inilah yang membedakan ekonomi syariah dengan ekonomi yang lainnya. Meskipun tuntutan zaman yang semakin keras ekonomi syariah tetap pada keteguhannya yaitu mempertahankan nilai-nilai islam yang ada di dalamnya. Kekuatan dari ekonomi syariah adalah dasar hukum yang digunakannya atau yang menjadi acuannya.

Baca juga artikel terkait ilmu ekonomi lainnya :

Dasar Hukum

Setiap ilmu pengetahuan pasti ada dasar yang dijadikan acuan agar tetap berada dalam ajalan yang benar dan bisa memberikan dampak baik bagi semua yang mempelajarinya.  Demikian pula dengan ekonomi syariah yang memiliki beberapa dasar atau landasan hukum, antara lain :

  1. Al-Qur’an

Tidak perlu diragukan lagi sumber hukum islam yang tertinggi adalah Al-Quran, segala hal yang bernafaskan islam pasti landasan hukumnya nomer satu adalah Al-Qur’an. Begitu juga dengan ekonomi syariah yang menjadikan Al- Qur’an sebagai sumber hukum utama. Al-Quran pada dasrnya merupakan wahyu dari Allah yang diberikan pada Nabi Muhammad untuk membimbing umat manusia karena dalam Al-Qur’an semua jawaban atas permasalahan yang ada pasti ada, mulai dari kehidupan sehari-hari sampai ekonomipun ada.

  1. Hadits

Pada dasrnya hadis merupakan suatu hal yang berasal dari Nabi Muhammad, baik dari perkataan, perilaku dan tindakannya. Kita pasti sering tahu bahwa hadis dijadikan sebagai pendamping dari AL-Qur’an, memang benar bahwa sumber pokok hukum islam adalah Al-Qur’an dan hadis. Ekonimi syariah mengguankan hadis sebagai landasan hukum setelah Al-Quran, hadis digunakan untuk menyempurnakan penjelasan dari AL-Qur’an, sehingga kita tetap bisa mengikuti perkembangan zaman dengan baik tanpa keluar dari hukum islam sendiri.

  1. Ijma’

Tidak hanya Al-Qur’an dan hadis saja yang dijadikan landasan hukum ekonomi syariah, yaitu ijma’. Ijma’ adalah pendapat atau fatwa-fatwa dari para ulama yang telah disepakati bersama dan tentunya tetap berlandaskan pada AL-Qur’an.

  1. Ijtihad dan qiyas

Ijtihad merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan oleh para ulama untuk melakukan musyawarah utnuk memecahkan peristiwa yang muncul dalam masyarakat. Munculnya ijtihad dikarenakan ada peristiwa baru yang sulit dicerna bila menggunakan AL-Quran, seperti hukum jual beli online yang mungkin dulu tidak seperti ini, makannya perlu adanya ijma’ untuk menentukan hukum sesuatu yang baru. Hukum yang dihasilkan bersifat aplikatif dengan dasar Al-Qura’an dan hadis.

Sumber hukum atau landasan hukum yang digunakan oleh ekonomi syariah sangatlah lengkap dan tidak perlu diragukan lagi keabsahannya. Inilah yang membuat ekonomi syariah memiliki kekuatan dan performa yang benar-benar baik untuk mengatur perekonomian suatu negara. Kita sudah membahas tentang pengertian, prinsip, tujuan dan dasar hukum dari ekonomi syariah selanjutnya kita akan membahas tentang bentuk-bentuk ekonomi syariah agar lebih faham dan mengerti apa itu ekonomi syariah.

Bentuk-bentuk Kerjasama Dalam Ekonomi Syariah

  1. Mudharabah

Mudharabah merupakan kerjasama antara dua pihak dimana modal usaha seratus persen dari pemilik modal, pihak yang lain bertindak sebagai pengelola usaha. Jika usaha tersebut mendapatkan keuntungan maka harus dibagi sesuai porsi yang telah disepakati terlebih dahulu sebelum kerjasama dikerjakan. Namun apabila terjadi kerugian yang bertanggung jawab adalah pemilik modal selama itu bukan kesalahan dari pengelola usaha.

  1. Musyarakah

Berbeda dengan mudharabah yang modalnya 100 persen dari pemilik modal, dalam musyakarah modal usaha diperoleh dari masing-masing pihak yang bekerjasama. Hal ini lebih enak dilaksanakan karena untung rugi yang terjadi dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang sudah  dibuat dan disepakati sebelumnya.

  1. Al Muzara’ah

Al Muza’arah adalah suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian, yaitu antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan memberikan benih dan lahan tersebut untuk ditanam dan dirawat, kelak hasil panen akan diibagi antara keduanya dengan prosentase yang sudah dibicarakan dan disepakati. Dengan inilah ekonomi syariah mau memberikan bantuan modal bagi insan-insan yang ingin bergerak di bidang pertanian, dengan prinsip bagi hasil tersebut.

  1. Al Muzaqah

Al Muzaqah merupakan bentuk kerjasama yang lebih sederhana dari Al Muza’arah, yakni pekerja lahan hanya bertanggung jawab untuk menyirami dan memelihara tanaman yang ditanam. Dengan menggunakan teknik dan peralatan tertentu. Setelah panen si pekerja berhak mendapatkan sebagian persen dari hasil panen.

Itulah beberapa bentuk kerjasama yang ada di dalam ekonomi syariah, pada intinya semua kerjasama ekonomi yang terjadi dalam ekonomi syariah semuanya menggunakan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antar pihak yang bekerjasama. (Artikel terkait kerjasama : keuntungan dan kerugian bisnis franchise)

Di negara kita Indonesia, ekonomi syariah sekarang mulai terkenal dan banyak peminatnya. Banyak bank-bank konvensional yang memiliki bank syariah, hal ini dilakukan adalah untuk melayani dan mewadahi pihak-pihak yang memiliki rasa was-was atau kekhawatiran bila bertransaksi di bank konvensional, sehingga mereka butuh wadah yang bisa meyakinkan mereka yaitu ekonomi syariah ini.

Namun pada dasarnya ekonomi syariah hadir untuk memberikan sedikit solusi bagi para insan yang mungkin bingung mencari tempat yang aman dan nyaman serta sesuai dengan kepercayaannya. Seiring perkembangan zaman maka ekonomi syariah akan semakin dikenal dengan sistem bagi hasilnya yang mungkin bisa menguntungkan semua pihak dan tidak mengandung suatu kemudhorotan. (Baca juga : Kelebihan dan kekurangan menabung di Bank)

Pembahasan tentang ekonomi syariah mungkin sampai di sini dulu. Semoga apa yang dibahas kali ini tentang ekonomi syariah bisa memberikan manfaat bagi para pembaca, dan bisa menambah wawasan pengetahuan yang dimilikinya, serta tentunya faham akan apa itu ekonomi syariah.

LANGKAH MENGINSTAL DAN KONFIGURASI MENDELEY

Pertama ketik link di google https://www.mendeley.com/download-desktop/

Kemudian klik “ Download Mendeley Desktop for Window “

Kemudian setelah muncul perintah seperti gambar diatas klik “ Run “

Setelah muncul perintah seperti diatas klik “ next “

Kemudian setelah itu klik “ I Agree “

Kemudian setelah itu klik “ next “

Kemudian setelah itu klik “ install “

ini adalah proses install mendeley

Kemudian setelah terinstall klik “ finish “

Kemudian masukkan E-mail dan password. Lalu klik sign in.

Kemudian klik browser untuk memasukkan sebuah artikel. Tetapi sebelumnya anda harus mencari sebuah artikel yang berbentuk pdf kemudian di simpan di dokumen.

Setelah klik browser kemudian carilah artikel anda di dokumen lalu klik artikel tersebut kemudia klik open.

Setelah muncul kemudian klik skip sampai 3 kali

Begitu juga dengan seterusnya. Jika anda ingin menambahkan file maka klik di pojok kiri atas dibawah tulisan ”file”. Disitu ada tulisan “add file” kemudian klik “add file”.

LANGKAH LANGKAH MEMBUAT GOOGLE FORM

LANGKAH PERTAMA

Membuka google dan carila google form.

LANGKAH KEDUA

Masukkan Email dan kata sandi Email anda.

LANGKAH KETIGA

Lalu sebelum kita membuat pertanyaan pilih lah kotak yang bertanda plus (+) untuk menambah halaman yang akan kita gunakan untuk membuat pertanyaan.

LANGKAH KEEMPAT

Gantilah “untitled form” dan “deskripsi formulir” diganti dengan judul dan deskripsi yang sesuai dengan apa yang akan anda buat.

LANGKAH KELIMA

Kemudian setelah diganti anda bisa memulai membuar pertanyaan. Dibawah kolom pertanyaan ada tulisan “ wajib diisi” apabila kita ingin responden kita mengisi maka kita katifkan “wajib mengisi” tersebut.

LANGKAH KEENAM

Kita dapat mengganti font dan latar belakang warna tersebut .

LANGKAH KETUJUH

Kemudian anda dapat mengirim formulir tersebut melalui email ataupun menyalin tauntan kemudian kita dapat mengirim menggunkan WhatsApp.

LANGKAH KEDELAPAN

Kemudian langkah terakhir yaitu setelah kita mengirim atau menyebarkan tautan kita kepada responden maka kita bisa melihat sudah berapa orang kah yang sudah merespon formulir  kita klik ” tanggapan” dan disana anakan muncul siapa saja kah yang sudah merespon.